Syahril mencatat salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam RUU Kesehatan adalah terkait pemidanaan nakes. Organisasi profesi khawatir nakes dapat digugat secara pidana maupun perdata walau telah melalui sidang disiplin. Syahril menjelaskan pasal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang No. 29-2004 tentang Praktik Kedokteran.
Lima Organisasi Profesi Kesehatan di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh Pemerintah pada
Logo Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jenis File: Portable Network Graphics: Ekstensi File.PNG: Ukuran File: 42.7 KB (PNG-240p) | 91.9 KB (PNG-480p) | 143 KB (PNG-720p) | 225 KB (PNG-1080p) Vector Oleh-PNG-240p PNG-480p PNG-720p PNG-1080p.AI.CDR.SVG.EPS.PDF Ikatan Bidan Indonesia JL. Sri Kresna 87, Bandarlampung, 35124, Indonesia Kota Bandar Lampung, 35124 Petunjuk Arah .